Jadwal Baru Penggunaan Seragam Peserta Didik SMKN 3 Yogyakarta

Peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
 A.    Umum

1)    Hari Senin sampai dengan Kamis memakai Seragam Sekolah Putih Abu-abu.
2)    Hari Jum’at memakai Pakaian atas Batik dan celana warna pramuka
3)    Hari Sabtu memakai Pakaian Pramuka
4)    Memakai ikat pinggang berwarna hitam.
5)    Selama berada dalam lingkungan sekolah tidak diperbolehkan mengenakan jaket/sweater atau sejenisnya, sepatu slop, sepatu sandal, sandal, topi, dan helm.
B.    Ketentuan Pakaian Sekolah Peserta Didik Putra
1)    Model pakaian sekolah sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
2)    Memakai kaos dalam, baju dimasukkan celana, rapi dan memakai ikat pinggang warna hitam, kaos kaki, dan sepatu.
3)    Celana bagian bawah dijahit rapi, tidak kombor dan tidak ketat.
4)    Celana dan baju tidak boleh diberi aksesoris dan sejenisnya di luar ketentuan sekolah.
5)    Celana dan baju tidak boleh ada coretan, tulisan, lukisan dan sebagainya.
C.    Ketentuan Pakaian Sekolah Peserta Didik Putri
1)    Model pakaian sekolah sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
2)    Memakai kaos dalam, baju blus lengan panjang dimasukkan dalam rok, rapi dan memakai ikat pingang warna hitam, kaos kaki, dan sepatu.
3)    Panjang rok menutup mata kaki dan tidak ketat dengan bagian bawah harus dijahit rapi.
4)    Kerudung untuk muslimah berwarna putih polos.
Sumber SK Kepsek SMKN 3 Yogyakarta dan Tata Tertib Peserta Didik SMKN 3 Yogyakarta

Comments :

0 komentar to “Jadwal Baru Penggunaan Seragam Peserta Didik SMKN 3 Yogyakarta”

Post a Comment